Mengingatkan tentang Amanah yang Bapak emban.
Sehubungan dengan adanya kegiatan pembangunan Taman Kota Kuningan,
dimana dalam pembangunannya ada kebutuhan untuk Pagar dan lampu2 hias yang menggunakan dekorasi Cutting...
Kami, KHADIMARZ Metal works adalah satu satunya bengkel Las & Cutting di Kab. Kuningan yang telah menggunakan teknologi mesin Cutting dengan sistim computerisasi..
Maka pada tanggal 03 Nop '20. Kami menyampaikan surat (terbuka) kepada Bapak, yang tembusannya kami sampaikan kepada instansi2 terkait...
Kami pengusaha Daerah, mohon dapat diikut sertakan dalam proyek pembangunan Taman Kota Kuningan.
Namun atas surat kami tersebut tidak mendapat respons sama sekali...
Bapak Bupati dan para pejabat terkait Yth,
Kami hanya ingin mengingatkan saja, bahwa dalam melaksanakan tugas2 pekerjaan tentu Bapak2 mengacu pada aturan2 / Perda yang ada...
Maka jika kita cermati Perda No. 15 thn 2011 saja, tentang :
PENYELENGGARAAN KETENAGA KERJAAN..
Antara lain mengatur sebagai berikut :
Pemerintah Daerah dan masyarakat bersama sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja, baik didalam maupun diluar hubungan kerja.
Bupati melaksanakan pembinaan terhadap kegiatan ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat 1, antara lain; ".. Pemberdayaan masyarakat dibidang ketenagakerjaan.."
Bupati melakukan pengendalian terhadap kegiatan ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini...
Jika memperhatikan dan mencermati pasal2 dalam Perda No. 15 thn 2011 tentang Ketenagakerjaan tersebut diatas, maka sangat jelas dan gamblang bahwa intinya ;
Bupati dan para Pejabat terkait mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk bagaimana memberdayakan ketenagakerjaan (SDM & SDA) yang ada..
Karenanya jika ada pengusaha setempat yang dapat mengerjakan pekerjaan serupa, kemudian pekerjaan tersebut (Las & Cutting nya) dari proyek Taman Kota tsb dikerjakan oleh perusahaan dari luar Kuningan..
Dan kami tidak pernah diajak bicara, bahkan sudah mengirim surat-pun diabaikan.
Tentu saja hal ini membuat kami bertanya tanya.. Mengapa kami pengusaha setempat malah diabaikan.
Atas pertimbangan apakah kebijakan Bapak2 ini ?
Dengan demikian bukankah artinya Bapak2 telah mengabaikan dan tidak melaksanakan Perda No. 15 tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN tsb ??
Kami juga ingin mengingatkan Bapak, dan (.. mungkin para pejabat terkait juga disumpah saat dilantik).. Tentu masih jelas dalam ingatan Bapak ketika dalam pelantikan dan disumpah diatas Al Qur'an, yang bunyinya sbb :
"..Demi Allah Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Saya sebagai kepala daerah dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara aRepublik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.. "
Kami yakin, sebagai muslim yang taat, Bapak2 akan sangat menjaga amanah yang sangat berat, yang sudah Bapak terima tersebut..
Kuningan, 14 November 2020
ππΌ
ππΌ
Tembusan disampaikan kepada Yth,
Ketua & Anggota DPRD Kab. Kuningan
Bapak Kepala Dinas PU Kab. Kuninan
Bapak Kepala Dinas PUPR Kab. Kuningan
Bapak Kepala DISNAKER Kab. Kuningan
Bapak Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kab. Kuninan
Bapak Kepala DPMPTSP Kab. Kuingan.
A r s i p KHADIMARZ Metal Works.